Maqdir meminta lembaga yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs itu menyelidiki fakta persidangan yang disampaikan Setnov terkait penerimaan uang oleh Ganjar.
"Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik, yah. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu," kata Maqdir usai sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, kerugian negara dalam proyek e-KTP ini juga sudah jelas mencapai Rp2,3 triliun. Dia menyebut, salah satu sumber kerugian negara lantaran jatah 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Maqdir menambahkan, dalam persidangan kemarin, Setnov hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,
Menurut dia, perbincangan Setnov dengan Ganjar itu bukan untuk meminta mantan Wakil Ketua Komisi II tak 'galak-galak' dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Tadi, kan, Pak Novanto itu minta konfirmasi kepada Pak Ganjar karena ada beberapa orang yang mengatakan pada Pak Nov bahwa Pak Ganjar terima seperti itu," tutur Maqdir.
Lihat juga:Ganjar Pranowo Bersaksi di Sidang Setnov |
"Pak Nov katakan dia akan ungkap yang dia ketahui ketika dia diperiksa sebagai terdakwa, dengar saja nanti," kata dia.
Sebelumnya, Setnov mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jateng menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$500 ribu.
Namun, pernyataan Setnov itu langsung dibantah Ganjar. Politikus PDIP itu menegaskan tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong. (osc/wis)