"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
Selain memanggil Hafil, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, Nadia Husein Hamedan. Nadia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alia diminta Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov yang direncanakan akan masuk dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
Bimanesh menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.
Dalam surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Setnov sebelum dirinya merujuk mantan Ketua DPR itu untuk dirawat inap.
Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis)