Anggota Pansus Masinton Pasaribu menilai, putusan MK telah memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPR melalui hak angket.
"Kedua, dengan putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak melaksanakan rekomendasi pansus, kata Masinton, komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK patut dipertanyakan publik. Pasalnya, selama pansus bekerja, terdapat temuan-temuan di internal KPK yang harus dibenahi, baik dari sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, juga sistem penegakan hukumnya.
"Enggak perlu dikaji ulang, dianya aja yang diperbaiki, kalau mau dikaji ulang kalau korupsinya sudah bisa ditekan dan indeks anti korupsi kita menjadi baik," ujarnya.
MK sebelumnya telah menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang membahas mengenai Pansus Angket KPK. Putusan itu teregisterasi dengan nomor 36/PUU-XV/2017.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan Pansus Angket KPK telah sesuai dengan undang-undang. (wis)