Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun menyarankan Bawaslu menindak tegas calon yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan petahana yang tidak menyerahkan izin cuti kampanye.
"Curi start kampanye merupakan perilaku curang yang secara vulgar memperlihatkan rendahnya komitmen untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan setara," kata Direktur Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga diminta memastikan bahwa izin cuti dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang menjadi pasangan calon, sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.
Bawaslu dan jajaran pun diimbau bertindak tegas atas calon atau parpol pendukung yang melanggar hal tersebut.
Selain itu, KPU juga diharapkan menyiapkan diri dalam menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon pada 12 Februari 2018
Tak hanya peringatan untuk KPU dan Bawaslu, Perludem juga merekomendasikan sejumlah hal kepada pemilih. Pemilih diminta mulai mencermati rekam jejak, gagasan dan program para pasangan calon, serta menghindari politik uang.
"Kami harap pemilih benar-benar menjadi pemilih kritis dan merawat nalar saat dimulainya masa kampanye dan ketika pelaksanaan tahapan pilkada," kata Titi.
Dengan demikian, pemilih dilarang menggunakan kekerasan baik verbal, fisik, ataupun tindak intimidatif lainnya dalam menunjukkan dukungan kepada calon pemimpin daerah.
(nat)