Marianus diketahui maju di Pilgub NTT 2018 sebagai bakal calon gubernur dan berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi kami iya. Prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Basaria mengatakan KPK belum menemukan aliran dana suap itu untuk tim pemenangan Marianus di NTT.
KPK resmi menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Marianus diduga menerima hadiah Rp4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus.
Marianus selaku penerima dijerat dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wilhelmus sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (osc/wis)