Jakarta, CNN Indonesia -- Kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat bukanlah kali pertama terjadi yang melibatkan kendaraan umum di jalan raya.
Penyebab kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (10/2) diduga karena sistem pengeremannya tak berfungsi dengan baik alias rem blong. Akibatnya, bus pariwisata Premium Passion yang disopiri sosok berinisial AM itu meluncur tak terkendali dan terguling.
Total hingga saat ini sebanyak 27 orang tewas yang seluruhnya berasal dari satu kampung di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mengumpulkan data penyebab kecelakaan di lokasi kejadian. Ketua KNKT Soerjanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran geometrik jalan secara detail dengan bantuan Dinas Perhubungan Jabar.
"Dari situ kita akan analisa dan digabungkan dengan temuan di lapangan. Ini akan menjadi dasar untuk
report kita dan kemudian jadi rekomendasi," katanya kepada
CNNIndonesia.com, Senin (12/2).
Penyebab rem blong secara umum, lanjutnya, bisa disebabkan berbagai hal. Misalkan, perawatan mesin kendaraan yang belum maksimal, cara mengoperasikan yang salah, hingga kondisi fisik mobil seperti minyak rem yang habis atau kanvas dan piston rem yang rusak.
Atas dasar itu, baik operator bus maupun sopir sama-sama bertanggung jawab. Termasuk sopir juga harus rajin mengecek apakah buku uji kendaraan bermotor (KIR) armadanya masih berlaku.
"Kalau rem blong karena masalah perawatan, berarti manajemen (bertanggung jawab), tetapi sopir harus mengecek buku KIR-nya hidup atau mati. Sopir mengecek sebelum jalan dan bertanggung jawab," kata Soerjanto.
Karena masih mengumpulkan data, Soerjanto tidak mau terburu-buru menyimpulkan bahwa jalur tanjakan Emen benar-benar berbahaya dan tidak boleh dilewati, atau setidaknya perlu ditutup sementara.
"Kalau kita menemukan sesuatu yang berbahaya, silakan (jalur) ditutup. Tetapi, kita belum menemukan apa-apa," kata Soerjanto.
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sopir telah menyadari kendaraan yang dibawanya tak laik jalan. Kepada polisi Am mengatakan saat di restoran, dirinya tahu kondisi rem di sebelah kiri belakang bus bocor lalu dia akali supaya tidak bocor
"Kalau kondisi jalannya rata, itu oke karena tidak ada beban tapi kalau turunan itu nahan tiga kali beban berat. Di situ tidak kuat menahan berat beban yang ada," kata Agung usai menghadiri Rapat Pleno Pengumuman Pasangan Calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/2) seperti dikutip dari
Antara.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan pihaknya akan memanggil pihak manajemen bus pariwisata Premium Passion.
Joni mengatakan pemanggilan itu dilakukan karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, sopir sempat mengadu ke pihak manajemen terkait gangguan masalah rem.
Setelah menerima konfirmasi ke manajemen, ia diberi petunjuk untuk memperbaiki sementara sistem pengereman agar bus tetap bisa berjalan.
"Saat memperbaiki dia sudah konfirmasi ke manajamen untuk mengambil inisiatif itu. Sehingga dia memotong karet yang bocor dan diakali dengan baut supaya tidak bocor," kata Joni.
Lokasi kecelakan bus di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2). (Detikcom/Muklis Dinillah) |
Waktu Sopir IstirahatSelain itu, terkait keselamatan di jalan raya, Soerjanto mengimbau agar para pemilik bus menyediakan sopir cadangan masing-masing armadanya. Berdasarkan perhitungan KNKT, kata Soerjanto, sopir-sopir sebaiknya berkendara secara bergantian dengan durasi maksimal 8 jam.
Dia pun mengaku sudah pernah meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk memperhatikan jam kerja para sopir baik truk, bus reguler, bus pariwisata, dan lainnya. Namun, hal tersebut diakuinya masih belum menjadi perhatian pemerintah.
"Yang diawasi Depnaker [Kemenaker] buruh kerja pabrik saja. Padahal, sopir kan juga bekerja sebagai buruh. Risiko kerjanya juga lebih fatal," kata Soerjanto.
Sementara itu, pakar transportasi Djoko Setijowarno berpendapat bahwa terulangnya kecelakaan bus pariwisata terjadi karena beberapa faktor yang ia nilai sebagai penyebab. Salah satunya adalah sopir bus pariwisata sering mengalami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya.
Seharusnya, kata Djoko, tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata beristirahat.
"Supaya kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah mengantuk ketika mengemudi karena tidak mendapat waktu istirahat yang cukup, tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus atau di lapangan terbuka," kata pengajar dan peneliti Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Yogyakarta itu.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
Pasal 32 menyebutkan, pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata. Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata.
Atas dasar itu, angkutan wajib melayani dan mengangkut wisatawan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Djoko mengatakan, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, mulai dari sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya.
"Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera," ujarnya.
Hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas KIR yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak.
Djoko melanjutkan, antisipasi dari masyarakat juga harus ada.
"Mintalah fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi dan ijin usaha transportasinya. Manajemen perusahaan juga wajib memberinya," kata Djoko.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan juga harus segera mengumpulkan database angkutan pariwisata yang memuat antara lain nama PO, alamat kantor, nomor telepon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir KIR, serta identitas pengemudi.
"Supaya publik yang akan menggunakan bis pariwisata dapat mencari tahu kondisi bus yang akan digunakan adalah bus pariwisata yang menjamin keselamatan," katanya.
(kid)