Tersangka KPK Marianus Sae Dapat Nomor Urut 2 di Pilgub NTT

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 17:36 WIB
Marianus Sae berpasangan dengan Emilia J Nomleni yang diusung oleh PDIP dan PKB. Meski jadi tersangka, Bupati Ngada itu tetap jadi peserta pilkada.
Dalam Pilgub NTT tersebut, Marianus Sae mendaftar sebagai calon gubernur dan berpasangan dengan calon wakil gubernur, Emilia J Nomleni. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Marianus Sae calon gubernur Nusa Tenggara Timur yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan nomor urut 2 bagi pasangan calon di Pilkada NTT.

Itu didapatkan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melakukan proses pengundian nomor urut bagi pasangan calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) NTT hari ini.

Dalam Pilgub NTT tersebut, Marianus Sae mendaftar sebagai calon gubernur dan berpasangan dengan calon wakil gubernur, Emilia J Nomleni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain paslon Marianus-Emilia, Pilgub NTT diikuti empat paslon. Tiga paslon lain yakni Esthon Foenay-Christian Rotok mendapatkan nomor urut 1. Kemudian, pasangan Benny K Harman-Benny Litelnoni nomor urut 3, dan pasangan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi mendapatkan nomor urut 4.

Saat membuka rapat pleno pengundian nomor urut tersebut, Ketua KPU NTT Maryanti Luturman Adoe menyinggung soal alasan ketidakhadiran Marianus Sae hari ini.

"Marianus Sae tidak hadir pada hari ini karena menjalani proses hukum, namun calon Wakil Gubernur NTT, yakni Emelia J. Nomleni hadir bersama-sama dengan kita," kata Maryanti seperti dikutip dari situs resmi KPU NTT, Selasa (13/2).

Marianus Sae yang menjabat Bupati Ngada telah ditetapkan tersangka KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan proyek-proyek di kabupaten tersebut dengan total nilai sekitar Rp54 miliar.

Terkait kasus yang menjerat Marianus, Emilia menegaskan Emilia menegaskan dirinya akan tetap maju di Pilkada NTT.

"Saya akan tetap maju sampai garis finis, ini tekad saya dan saya pasti bisa," ujar Emilia yang sempat meneteskan air mata saat menerima nomor urut.

Lebih lanjut, Emilia juga menyampaikan dirinya akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPU terhadap dirinya serta partai pengusung terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani pasangannya.


Dalam Pilgub NTT, paslon Marianus-Emilia diusung koalisi PDIP dan PKB saat mendaftar ke KPU NTT. Kemarin, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah mengumumkan pencabutan dukungan partainya terhadap Marianus karena terjaring operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka Emiliana Nomleni menjadi representasi PDI Perjuangan, mengingat berdasarkan ketentuan undang undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan," ucap Hasto, Senin (12/2).

Selain itu, PDIP juga memecat Marianus yang disebut Hasto baru bergabung menjadi kader PDIP. Apalagi, kata Hasto, ada dugaan Marianus berstatus sebagai anggota kader di partai lain.

Soal pencabutan dukungan PDIP itu, dikonfirmasi terpisah kemarin, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan itu tak mencabut kepesertaan Marianus dalam Pilgub NTT.

Penjelasan Pramono itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 53 Ayat (1) dan (2).

Pasal 53 Ayat (1) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya terhitung sejak ditetapkan sebagai calon. Kemudian, pada Ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti sejak ditetapkan.

Pramono menjelaskan, jika Marianus menang dalam Pilkada namun divonis oleh pengadilan, maka kemenangan Marianus akan dibatalkan. Pembatalan akan dilakukan menteri dalam negeri. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER