Lima Pimpinan KPK Berembug Bahas Rekomendasi Pansus Angket

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 18:43 WIB
Rapat Pimpinan KPK membahas dan mempelajari rekomendasi Pansus Angket KPK guna menentukan sikap atau keputusan KPK terhadap rekomendasi itu.
Para pimpinan KPK sore ini menggelar rapat untuk memutuskan sikap lembaga antirasuah itu terhadap rekomendasi Pansus Angket KPK. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan KPK menggelar rapat internal untuk membahas rekomendasi Pansus Angket KPK. Hal itu dilakukan usai KPK menerima rekomendasi Pansus Angket dari DPR, Senin (12/2).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, rapat pimpinan KPK sedianya dilakukan, Selasa (13/2) sore ini. Hasil rapat akan disampaikan tertulis kepada DPR sebagai bentuk jawaban dalam sidang paripurna DPR besok.

"(Rekomendasi Pansus) sudah saya terima. Saya bacanya kemarin sore sepulang dari ini (RDP di DPR). Kita putuskan bahas itu berlima," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan, KPK tidak mendapat undangan dari DPR untuk menyampaikan jawaban atas rekomendasi Pansus Angket KPK dalam sidang paripurna.

Katanya, KPK hanya diminta memberi jawaban atas rekomendasi tersebut hingga esok.

Lebih lanjut, Agus enggan memastikan apakah KPK akan melaksanakan seluruh rekomendasi Pansus Angket KPK.

Ia mengaku KPK perlu mempelajari rekomendasi tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Kami akan pelajari dulu. Rekomendasinya bentuknya apa kita belum tahu kok," ujarnya.

Di sisi lain, Agus juga mengaku tidak menemukan rekomendasi pembentukan Lembaga atau Dewan Pengawas Independen dalam rekomendasi KPK. Oleh karena itu, ia enggan berkomentar soal hal tersebut.

"Di situ (rekomendasi Pansus Angket) tidak ada (rekomendasi bentuk dewan pengawas independen)," ujar Agus.

Dalam draf rekomendasi terakhir yang beredar, Pansus Angket KPK merekomendasikan 12 poin yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.

Salah satu poin rekomendasi di aspek kelembagaan adalah Pansus meminta kepada presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen.

Lembaga itu disebut beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER