Langkah ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana fitnah yang dilayangkan Firman seputar kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov pada beberapa waktu silam.
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 Januari 2018," kata Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memperkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," ujarnya.
Menurutnya, Firman telah mengembangkan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Dia berkata, pernyataan yang disampaikan Firman kepada wartawan dengan menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009, tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.
"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," kata Ferdinand.