"Ini kan sebenarnya lebih fokus pada pidana umum. Ini memang ada beberapa hal seperti anggota DPR yang kemudian juga rentan dikriminalisasi," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Pasal 245 ayat 1 UU MD3 berbunyi: "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengklaim, pihaknya akan membuat aturan turunan yang mengatur pembatasan waktu dalam menimbang kasus terkait anggota dewan. Ini dilakukan agar tidak dianggap memperlambat proses hukum.
Karena hanya bersifat pertimbangan, Dasco mengatakan proses selanjutnya terkait izin menjadi kewenangan dari presiden. Hal itu juga akan diatur agar presiden tidak mengabaikan UU.
Aturan Pasal Penghinaan Parlemen
Sementara itu, terkait pasal penghinaan parlemen atau contempt of parliament di Pasal 122 poin k dalam UU MD3, Dasco mengatakan pihaknya bakal membahas untuk membuat aturan turunan terutama terkait pembatasan soal kata penghinaan.
Pasal 122 poin k berbunyi: Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Kalau ada batasan kami diminta untuk memberi parameter dalam konteks pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan anggota DPR. Ini dimintakan kepada MKD untuk menyusun kode etik dan tata acara menyangkut pasal ini. Ada kualifikasi macam apa," kata Sudding. (wis/pmg)