"Menguatnya politik impunitas dalam keinginan untuk melindungi DPR. Bukan imunitas tapi justru impunitas," kata Dadang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).
Pasal 245 ayat (1) mengatur anggota DPR tak bisa dipanggil untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait kasus pidana tanpa seizin Presiden yang mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dadang menilai Pasal 245 itu telah memberi impunitas bagi anggota DPR. Impunitas dalam KBBI berarti 'tidak dapat dipidana', 'nirpidana'.
Dadang mengganggap impunitas tersebut dikarenakan proteksi yang terlalu berlebihan kepada para anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 245.
Selain itu, Dadang berpendapat perlunya pertimbangan dari MKD atas pemanggilan terhadap anggota dewan sehubungan dengan tindak pidana, justru menjadi sebuah kemunduran.
Tak hanya membatalkan frasa tersebut, MK juga mengubah frasa tersebut menjadi 'persetujuan tertulis dari presiden."
"Kalau menurut saya ini langkah mundur," ujar Dadang.