Dalam pemeriksaan, Fachri juga mengatakan mengkonsumsi dumolid sebagai obat untuk menenangkan diri.
"Dia bukan menjalani masa rehabilitasi, tapi sedang treatment, obat dumolid itu digunakan untuk penenangan jiwa," kata Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dia menyebut nama dokter, cuma kita enggak tahu apakah pakai resep dokter atau tidak. Kita juga akan cari tahu ini dokter benar atau gadungan," ucapnya.
Lihat juga:Polisi Incar Fachri Albar Selama Tiga Bulan |
Saat ditangkap, Mardiaz menuturkan polisi mendapatkan sebanyak 13 tablet dumolid. Selain itu juga terdapat satu klip sabu, bong, satu butir calmlet dan sisa lintingan ganja.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, Mardiaz mengatakan polisi masih melakukan pengembangan dari penangkapan Fachri Albar. (wis/sur)