Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan Fachri Albar sempat menyebut nama seorang dokter saat diperiksa dalam kasus kepemilikan narkotik. Namun Mardiaz enggan menyebutkan nama dokter tersebut.
Dalam pemeriksaan, Fachri juga mengatakan mengkonsumsi dumolid sebagai obat untuk menenangkan diri.
"Dia bukan menjalani masa rehabilitasi, tapi sedang
treatment, obat dumolid itu digunakan untuk penenangan jiwa," kata Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian masih menyelidiki apakah resep penggunaan dumolid itu dilakukan secara legal atau tidak. Dia juga tengah menyelidiki apakah status dokter yang memberikan dumolid tersebut sebagai dokter gadungan atau tidak.
"Sementara dia menyebut nama dokter, cuma kita enggak tahu apakah pakai resep dokter atau tidak. Kita juga akan cari tahu ini dokter benar atau gadungan," ucapnya.
Fachri ditangkap pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 di kediamannya di Serenia Hills di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan.
Penangkapan Fachri dilakukan atas laporan masyarakat yang melaporkannya melalui aplikasi Qlue. Selama tiga bulan pihak kepolisian juga telah mengawasi Fachri.
Saat ditangkap, Mardiaz menuturkan polisi mendapatkan sebanyak 13 tablet dumolid. Selain itu juga terdapat satu klip sabu, bong, satu butir calmlet dan sisa lintingan ganja.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, Mardiaz mengatakan polisi masih melakukan pengembangan dari penangkapan Fachri Albar.
(wis/sur)