Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kegiatan pungli tersebut diketahui saat Paminal Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan Sabtu (10/2) lalu. Dari OTT tersebut didapati barang bukti sebanyak Rp61 juta.
"Sabtu lalu telah dilakukan OTT terhadap Kasat Lantas Polresto Bekasi yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelayanan SIM. Paminal Mabes Polri mendapatkan barang bukti uang sebanyak Rp61 juta," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan polisi, kata Argo, uang tersebut didapatkan saat memberikan pelayanan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yakni tanpa ujian teori dan ujian praktek. Selain itu Adi juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya untuk didaftarkan perpanjangan dengan memanipulai biaya PNBP.
Dalam penarikan pungli, Argo mengatakan bahwa Adi mendapatkan uang dengan tarif yang berbeda-beda. Namun dia enggan menyebut secara rinci berapa saja tarif pungli tersebut.
"Kasatlantas dicopot dari jabatannya dan akan kami proses pelanggaran disiplin," tuturnya. (pmg)