"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (15/2).
Calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di antaranya calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Nyono maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang, diusung oleh Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.
Febri menegaskan tidak ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditahan untuk mengikuti kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu. Para tersangka yang telah ditahan semuanya akan mengikuti aturan penahanan.
"Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," tuturnya.
"Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya. Kalau hak paslon masih ajeg, ya hak dia, silakan berkampanye," kata Wahyu. (wis/ugo)