Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvin Simanjuntak mengatakan rencana Roro memesan sabu sebanyak 3 gram urung terealisasi lantaran YK, bandar sabu tempat WH mengambil barang hanya memiliki 2,4 gram sabu.
"(Roro) pesan awalnya 3 gram, tapi cuma ada 2 gram (2,4 gram)," ujar Calvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Roro) transfer tanggal 13 (Februari 2018) sebanyak Rp5 juta. Rp4 juta untuk barang (sabu), Rp1 juta untuk jasa WH sebagai fotografer," ujarnya.
Saat itu, Kepolisian berhasil meringkus WH dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2,4 gram.
Dalam penyidikan, WH mengaku mendapat barang tersebut dari YK yang saat ini masih menjadi buron. Salain itu, penyidik menemukan bukti berupa percakapan dalam aplikasi Whatsapp di telepon genggam WH bahwa Roro merupakan pihak pemesan barang haram tersebut.
Bahkan, Calvin menyebut dalam perjalanan menuju kediaman Roro, WH berulangkali dihubungi oleh Roro yang menanyakan kapan tiba di rumahnya untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Kemudian kami lakukan pengembangan ke TKP ke dua di rumah RF. Pada saat di sana benar kami menanyakan yang bersangkutan (Roro) jelas terang benderang mengatakan 'betul saya yang memesan ke WH'," ujar Calvin.