"Dia [KPK] bilang [korupsi] ini soal moral, tidak taubat-taubat. KPK mengambil fungsi ustaz, pendeta untuk mengajari moral," kata Fahri saat acara diskusi di Kolegium Jurist Institute di bilangan Cikini, Jakarta, Kamis (15/2).
Fahri mengatakan hal tersebut menanggapi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang mengatakan bahwa saat ini tidak ada masalah dalam sistem hukum, sehingga tidak perlu ada revisi UU MD3 khususnya Pasal 245.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga negara, kata Fahri, tidak perlu mengurusi seseorang ingin bertaubat atau tidak. Fahri menyayangkan hal tersebut.
Akan tetapi, Fahri memahami alasan Laode mengatakan hal tersebut, karena selama ini KPK terbiasa menjalankan wewenangnya menggunakan metode ala malaikat.
Fahri juga mengatakan, pegawai dari hampir semua lembaga negara pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kecuali KPK.
"Karena dia (KPK) tidak mau diintip. Dia maunya mengintip karena dia malaikat, kita manusia biasa," kata Fahri.