"Besok jenazahnya akan sampai di Indonesia, setelah kita pulangkan, dan akan diantarkan sampai ke rumahnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (15/2).
Nusron mengatakan pemerintah sudah mengirim nota kepada pemerintah Malaysia agar majikan yang diduga melakukan penyiksaan segera ditangkap, karena sudah menjadi buronan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita minta hukum seberat-beratnya, karena nyawa tidak bisa diganti dengan apapun apalagi dengan uang," ujarnya.
Sedangkan terkait korban, Nusron memastikan pemerintah akan memberikan bantuan. "Minimal untuk tali asih dan keperluan jenazah yang ada di sini," katanya.
Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Minggu (11/2), tapi nyawanya tak dapat diselamatkan.
Sejauh ini, polisi telah menahan tiga tersangka, yakni para majikan Adelina, untuk kebutuhan penyelidikan. Hakim memutuskan menahan ketiga tersangka hingga 19 Februari mendatang.
Jika terbukti bersalah, pelaku penganiayaan Adelina terancam hukuman mati di bawah Pasal 302 pidana Malaysia mengenai pembunuhan berencana. (pmg)