Dia mencontohkan pasal 122 a tentang penghinaan terhadap parlemen atau contempt of parliament, yang mengatur bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurutnya, kata 'merendahkan' itu perlu penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:UU MD3 Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi |
"Saya mengingatkan bahwa itu pasti kalau diuji materi kemungkinan besar dibatalkannya itu sangat terbuka," ucap Arsul di Jakarta, Sabtu (17/2).
"Kami (F-PPP) ingin kalau orangnya sudah dipaksa memberi keterangan, ya sudah, jangan ada penyanderaan," ucap Arsul.
"Kami dikritik keras-keras saja masih kadang tertidur, apalagi kalau enggak dikritik," ucap dia.
Fraksi PPP dan Fraksi Partai NasDem adalah dua partai yang memutuskan walk out ketika dalam pengesahan UU MD3 dalam rapat paripurna DPR pada Senin (12/2) lalu. Mereka sepakat bahwa pengesahan terlalu terburu-buru dan melanggar konstitusi. (arh/wis)