"Ini akal-akalan dia saja, tidak masuk akal dia mengajukan PK, kan ada syaratnya kalau mau PK," kata Eggi di kantornya, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Eggi juga menyebut PK dapat diajukan apabila terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
Eggi pun mengaku curiga adanya campur tangan penguasa dalam mengatur proses hukumnya.
"Bisa saja dia ini memang sudah di-setting. Jadi, dulu enggak jadi mengajukan banding karena sudah ada bisikan-bisikan, ikut saja PK, hukum dia tak akan ditambah," ucap dia.
Eggi mengakui, terdakwa yang sedang menjalani hukuman mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi putusan hakim sebelumnya. Justru, akunya, terdakwa bisa saja langsung dibebaskan dari segala kasus hukum yang menjeratnya.
Kecurigaan Eggi pun semakin diperkuat dengan adanya tanggal sidang yang telah ditetapkan oleh pihak Mahkamah Agung. Yakni, 26 Februari.
Padahal kata Eggi, jika dilihat secara logika hukum, seharusnya pihak MA menolak atau tidak langsung meloloskan permohonan PK tersebut.
"Tapi ini langsung saja sidang, sebentar sekali waktunya, bisa bebas dia. Memang ini akal-akalan," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penodaan agama Ahok mengajukan PK, 2 Februari, atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, melalui pesan singkat, Senin (19/2).
(arh/gil)