Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan pelaku yang berinisial BK alias IK ditangkap di Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (19/2).
"Kami menangkap tersangka BK terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA di Jakarta Timur," kata Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BK ditangkap terkait cuitannya di akun media sosial Twitter-nya yang bernuansa dan SARA.
Polisi menyita sejumlah akun media sosial yang diduga milik BK, antara lain Twitter atas nama T. Kiswotomo (Ibhas).
"Kami juga menyita satu unit telepon genggam, satu buah KTP, satu buah kartu memori, dan satu buah kartu telepon," katanya.
Menurut Fadil, sejumlah pemimpin lembaga negara yang diduga oleh difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh BK adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Asisten Kapolri bidang Operas Irjen Mochamad Iriawan, Menko Polhukam Wiranto, dan TNI.
BK kini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).