Hal tersebut untuk mengetahui ada tidaknya dugaan pelanggaran yang menyebabkan robohnya cetak beton pada bagian atas salah satu tiang tol tersebut pada Selasa (20/2) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengelolaan tol Becakayu masuk dalam proyek nasional yang harus diketahui sistem pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo masih enggan menyebutkan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik yang tidak bisa disampaikan kepada khalayak umum.
Argo mencontohkan penetapan tersangka dilakukan terhadap salah satu operator berinisial AN dalam peristiwa ambruknya bantalan crane pengangkat double track kereta di Jatinegara yang menyebabkan empat pekerja tewas, Minggu (4/2). Proyek tersebut berada di bawah naungan PT Hutama Karya (Persero).
"Kemarin ini kan yang di Jakarta Timur sudah menetapkan tersangka. Saat ini kan kita fokus pada evakuasi, nanti penyidikan akan dikembangkan setelah tim labfor (laboratorium forensik) bekerja," tuturnya.
Runtuhnya cetakan beton di Tol Becakayu mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka. Enam korban yakni Joni Arisman, Rusman, Supri, Kirpan, Sarmin dan Agus dirawat di Rumah Sakit UKI Cawang. Sementara satu korban Waldi dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang melakukan pengecoran pada sayap jalur di atas tiang Tol Becakayu. Namun tiba-tiba sayap kiri dan kanan roboh bersama para korban. (osc/asa)