Menurutnya, kebohongan tersebut dapat dilihat dari kesaksian Nazaruddin yang berbeda saat dikonfrontasi dengan saksi lain dan kerap berubah-ubah.
Dia mencontohkan, pernyataan Nazaruddin seputar uang e-KTP yang turut diterima Ganjar berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurutnya, pernyataan tersebut langsung dibantah saat dikonfrontasi oleh hakim ke Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin di persidangan, (mengaku) saya hanya dengar dari orang, ini bohongnya banyak ini," kata Ganjar yang kembali maju dalam Pilgub Jateng 2018 ini.
Ia pun menilai kesaksian Nazaruddin ini tidak bisa digunakan KPK sebagai alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
"Ini yang kita berikan kepada mereka, janganlah kamu fitnah orang. Coba rasakan, kamu punya anak, istri, dan keluarga bagaimana? Kalau memang iya, berikan saja buktinya," katanya.
Sebelumnya Nazaruddin mengaku bahwa Ganjar menerima uang 'panas' dari proyek e-KTP. Ganjar disebut menerima uang sejumlah US$500 ribu.
"Ada yang waktu di ruangan Mustokoweni, sewaktu-waktu pas Ganjar ada. Waktu itu diserahkan ke pak Ganjar ya ada. Memang ada," kata Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2).
Anggota majelis hakim tak lantas percaya dengan pernyataan Nazaruddin. Pasalnya menurut hakim, pada persidangan pekan lalu, Ganjar menegaskan tak menerima uang dari proyek e-KTP.
Namun, Nazaruddin tetap bersikukuh menyatakan Ganjar turut menerima 'cipratan' dari proyek e-KTP.
"Iya (saya lihat sendiri pemberian uang ke Ganjar)," kata Nazaruddin. (osc)