"Pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang kemudian mengakui bahwa surat keputusan telah direvisi," ujar Nelson Nikodemus Simamora, kuasa hukum KSTJ, seusai sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Surat Keputusan penerbitan HGB Pulau D, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
Padahal, sidang gugatan sudah berjalan sekian lama. "Selama proses pemeriksaan pendahuluan Tergugat (Kantor Pertanahan) tidak pernah hadir untuk menyampaikan kebenaran obyek sengketa yang digugat Para Penggugat," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menyebut bahwa mulanya pihak penggugat menanyakan soal jawaban tergugat (Kantor Pertanahan Jakut) dalam beberapa kesempatan yang menyatakan bahwa surat penerbitan HGB Pulau D yang digugat KSTJ tidak ada.
Alat-alat berat di pulau hasil reklamasi, Teluk Jakarta, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Nelson menyesalkan hal yang baru diungkap saat ini. Hal ini akan berimbas pada perjuangan pihaknya dalam persidangan itu karena objek gugatannya berubah. Pihaknya akan memastikan lebih dahulu surat hasil revisi tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Dengan direvisinya surat keputusan maka objek sengketa yang digugat oleh Koalisi menjadi hilang merupakan suatu kesia-siaan untuk melanjutkan persidangan," cetusnya.
Menurutnya, perbedaan SK HGB 2016 dengan SK HGB 2017 ada pada peruntukan lahan seluas 3.120.000 M2 itu. Pada HGB terdahulu, 100 persen lahan menjadi milik pengembang; pada HGB 2017, hanya sebesar 51,5 persen lahan yang diberikan untuk PT. Kapuk Niaga Indah.
"Saya tidak bilang revisi, tapi saya akan membenarkan objek gugatan yang diperkarakan tentang permasalahan perbedaan tahun antara 2016 dan 2017, kalau di kantor tahun 2017. Kami akan cek ulang," katanya.
Pada persidangan ini, Kantor Pertanahan Jakarta Utara ditetapkan sebagai pihak tergugat I dan pihak PT. Kapuk Naga Indah masuk sebagai tergugat II.
Gugatan tersebut diajukan oleh KSTJ, mewakili para nelayan dan Walhi, pada 21 November 2017. Mereka menggugat penerbitan sertifikat HGB Pulau D bagi PT. KNI karena diduga cacat formil dan materil.
Selain itu, penerbitan HGB terjadi pada saat moratorium reklamasi Jakarta belum dicabut dan tidak memiliki dasar kajian lingkungan hidup.
KSTJ juga menilai penerbitan HGB hanya menguntungkan pihak pengembang dan berpotensi merugikan nelayan. (arh)
Alat-alat berat di pulau hasil reklamasi, Teluk Jakarta, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)