Polisi Tangkap Dua Orang Penyebar Hoax Megawati Soal Azan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 11:36 WIB
Dua orang pria secara terpisah di Cilegon dan Lampung karena menyebarkan hoaks soal permintaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang azan di masjid.
Dua orang pria secara terpisah di Cilegon dan Lampung karena menyebarkan hoaks soal permintaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang azan di masjid. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks tentang pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah meniadakan azah di masjid karena suaranya berisik.

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan inisial kedua tersangka adalah DI (34) yang diringkus di kawasan Kedawung, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Rabu (14/2) dan SF (34) yang ditangkap di Way Kanan, Lampung pada Rabu (21/2).

"Dua orang ditangkap, DI pada pekan lalu, sedangkan SF subuh kemarin," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Irwan menerangkan SF diamankan karena menyebarkan hoaks pernyataan Megawati itu lewat akun media sosial Facebook pribadinya Sandi Sikumbang dan grup di aplikasi tukar pesan Whatsapp. Irwan mengungkapkan SF sehari-hari bekerja sebagai seorang guru.

Dari tangan SF, kat Irwan, penyidik menyita satu unit telepon genggam, satu buah kartu telepon, dan satu buah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain mengunggah informasi hoaks tentang Megawati, menurutnya, SF juga mengunggah tulisan yang mengaitkan antara Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Islam.

"Dia juga menulis, 'selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat'," ujar Irwan mengutip unggahan SF


Atas perbuatannya, ungkap Irwan, SF dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. SF juga dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER