Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan inisial kedua tersangka adalah DI (34) yang diringkus di kawasan Kedawung, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Rabu (14/2) dan SF (34) yang ditangkap di Way Kanan, Lampung pada Rabu (21/2).
"Dua orang ditangkap, DI pada pekan lalu, sedangkan SF subuh kemarin," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menerangkan SF diamankan karena menyebarkan hoaks pernyataan Megawati itu lewat akun media sosial Facebook pribadinya Sandi Sikumbang dan grup di aplikasi tukar pesan Whatsapp. Irwan mengungkapkan SF sehari-hari bekerja sebagai seorang guru.
Dari tangan SF, kat Irwan, penyidik menyita satu unit telepon genggam, satu buah kartu telepon, dan satu buah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dia juga menulis, 'selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat'," ujar Irwan mengutip unggahan SF
Atas perbuatannya, ungkap Irwan, SF dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. SF juga dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.