Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Usulan pembentukan TGPF kasus Novel terus mencuat setelah kepolisian tak kunjung berhasil mengungkap pelaku penyerangan setelah penyelidikan dalam 10 bulan terakhir.
"Karena memang kewenangan dan otoritas yang memungkinkan membentuk TGPF ada pada presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, dari pernyataan terakhir, Presiden Jokowi masih menunggu kerja Polri dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel yang terjadi pada 11 April tahun lalu. Penanganan kasus penyerangan penyidik senior KPK sampai saat ini pun masih dilakukan Polri.
"Namun seperti yang kita ketahui, dalam beberapa hari ini Presiden mengatakan penanganan masih di Polri," tuturnya.
Febri mengatakan pengungkapan kasus Novel merupakan ujian bagi semua pihak yang konsen dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, bila kasus penyiraman air keras ini tak terungkap tentu akan menjadi preseden buruk dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Jika tidak terungkap, tentu ini akan jadi preseden buruk bagi sejarah perang melawan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan Polri atas kasus penyiraman air keras Novel. Jokowi menegaskan akan mengambil langkah jika penyelidikan Polri tidak menemukan titik terang.
"Kami kejar terus Polri. Kalau Polri sudah begini (angkat tangan), baru kami mulai step yang lain," ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa (20/2).
Novel memilih pulang ke Indonesia di tengah proses penyembuhan mata kirinya yang rusak akibat siraman air keras pada 11 April 2017. Novel dijadwalkan kembali menjalani operasi mata kirinya pada April 2018 mendatang.
(osc/gil)