Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan ganjil-genap akan diberlakukan bagi pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono mengatakan aturan itu mulai diterapkan 12 Maret 2018.
"Berlaku 12 Maret, dan langsung diimplementasikan," kata Bambang saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan pribadi yang melintas di ruas tol tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pemberlakuan itu pun hanya berlaku Senin-Jumat setiap pukul 06.00-09.00 WIB.
"Sementara Senin-Jumat, juga akan ada evaluasinya," kata dia.
Dari selebaran sosialisasi yang diterima
CNNIndonesia.com dijelaskan bahwa pengguna kendaraan golongan I akan dikenakan aturan ganjil-genap. Hal ini berlaku bagi kendaraan dari arah Bekasi Timur dan Bekasi Barat yang menuju Jakarta.
Aturan itu hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja. Bambang mengatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan aturan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian, Jasa Marga, Organda, Aptrindo, PPD, TransJakarta, dan Pemda setempat.
(gil)