Peneliti fungsi legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan DPR baru mengesahkan UU MD3 pada masa sidang kali ini.
Padahal, ada 21 RUU yang ditargetkan oleh DPR untuk diteruskan proses pembahasannya dalam masa sidang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, satu-satunya UU yang disahkan itu malah menuai kontroversi. Lucius menyatakan UU MD3 itu adalah bentuk upaya DPR untuk semakin menjauhkan diri dari rakyat, yang sesungguhnya adalah pemilik mandat DPR.
Walaupun UU MD3 akan tetap sah dan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari terhitung dari pengesahan di rapat paripurna, menurutnya Presiden Jokowi mengambil sikap yang tepat dan pro rakyat.
"Sikap politik ini hanya untuk memastikan bahwa di antara sekian banyak elit politik kita, masih ada orang waras," tegasnya.
Pada 12 Februari, DPR mengesahkan UU MD3 pada rapat paripurna. Masyarakat sipil mengkritisi perundangan itu karena dipandang memiliki sejumlah pasal kontroversial.
Presiden Jokowi kemudian mengaku menimbang untuk tak menandatangani UU itu karena tak ingin dicap sebagai pendukung DPR yang antikritik.
(arh)