Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian. Pelaporan itupun dilakukan oleh Jack Boyd Lapian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.
Muannas mengatakan laporan itu dilakukan setelah melihat dinamika yang terjadi di kawasan Jatibaru. Dia menilai selama dua bulan penutupan jalan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru berbanding terbalik. Menurut dia, trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
Meski demikian, Muannas belum dapat merinci berapa banyak PKL yang disebutnya menguasai trotoar Tanah Abang.
Dia juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (eks)