Menurutnya tidak ada kegentingan yang memaksa Jokowi untuk menerbitkan Perppu terhadap UU MD3 yang baru.
"Saya sepakat dengan presiden bahwa tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyatakan semua pihak dapat mengajukan uji materi terhadap hasil revisi UU MD3 di Mahkamah Agung. Cara itu dianggap lebih baik ketimbang harus menerbitkan Perppu.
Di sisi lain, Bamsoet menilai tidak ditandatanganinya hasil revisi UU MD3 tidak menjadi dasar menuding Jokowi tidak sepakat. Pasalnya, ia mengaku ada banyak UU yang berlaku secara otomatis tanpa ditandatangani oleh presiden.
"Ini bukan preseden yang pertama. sebelum-sebelumnua UU yang tanpa tandatangan presiden tidak ada masalah," ujar Bamsoet.
Lihat juga:Jokowi Tak akan Terbitkan Perppu MD3 |
"Ini (kalau) saya tanda tangan, nanti masyarakat sampaikan (UU MD3) ini didukung penuh (oleh Presiden). Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," ucap dia, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).
Hasil revisi UU MD3 menuai polemik lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap sejumlah pihak dapat menimbulkan oligarki parlemen.
Beberapa pasal di antaranya, Pasal 73 tentang kewajiban polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan pasal 245 tentang pertimbangan MKD jika Apgakum memanggil anggota DPR. (eks)