Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek Hanya untuk Golongan I

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 10:48 WIB
Aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan pribadi golongan I. Pembatasan kendaraan besar bus dan truk lebih dari dua gandar masih dikaji.
Aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan pribadi golongan I. Pembatasan kendaraan besar bus dan truk lebih dari dua gandar masih dikaji. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jalan tol Jakarta-Cikampek akan menerapkan sistem ganjil-genap mulai 12 Maret mendatang. Namun, aturan ganjil genap itu hanya untuk kendaraan pribadi pada golongan I.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan pemberlakuan ganjil genap itu diterapkan selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.

"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C Ratio (jumlah kendaraan pada satu segmen jalan dalam satu waktu dibandingkan dengan kapasitas jalan raya) dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek selama pembangunan proyek infrastruktur nasional," kata Dwimawan dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penerapan ganjil-genap untuk tol Jakarta Cikampek itu dilakukan Senin-Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Adapun proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek adalah proyek jalan layang Jakarta-Cikampek II, LRT Jakarta-Bekasi Timur, dan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Untuk jalan layang, proyek yang menelan investasi Rp 13 triliun ini ditargetkan rampung Maret 2019. Sementara untuk trek kereta cepat masih dalam tahap pembebasan lahan yang diharapkan semua itu tercapai pada April 2018. Adapun LRT Jakarta-Bekasi Timur ditargetkan rampung akhir 2018.

Lebih lanjut, Dwimawan mengatakan aturan itu berlaku untuk kendaraan pada golongan I saja, yang meliputi mobil jenis sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus. Ia mengatakan ada aturan lain yang akan diberikan kepada kendaraan selain mobil pribadi golongan I meski bukan berupa ganjil genap.


Sebab kata dia, pengaturan lalu lintas ini merupakan kebijakan terintegrasi untuk semua golongan kendaraan pengguna jalan.

Dwimawan mengatakan aturan itu adalah pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas, jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU).

Untuk semua skema rekayasa lalu lintas tersebut, Dwimawan mengatakan mendukung langsung dengan menyediakan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, hingga sosialisasi.

"Kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah, pihak Jasa Marga pun akan mendukung dengan memberi peran bantuan," lanjut Heru. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER