"Sudah jalan, mungkin minggu depan sudah bisa digelar. Kemungkinan begitu karena sudah beberapa orang melakukan koordinasi untuk menyampaikan bahwa mereka sudah tanda tangan dan lain sebagainya," kata Gembong ketika dihubungi, Jumat (23/2).
Menurutnya, persyaratan pengajuan hak interpelasi sudah dipenuhi oleh dewan. Mengacu pada UU MD3 nomor 17 tahun 2014 Pasal 330, hak interpelasi bisa diusulkan oleh sedikitnya 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan, sekurang-kurangnya 15 anggota dari dua fraksi, itu kelihatannya sudah terpenuhi. Kan, ada beberapa anggota sudah menyampaikan, tinggal nanti kita melakukan koordinasi," kata anggota DPRD Komisi A itu.
Salah satu pembahasan utamanya adalah penutupan lajur Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang untuk pendirian tenda pedagang kaki lima (PKL) yang tidak ada payung hukumnya.
"Karena kalau bicara Tanah Abang itu jelas nyata, semua orang tahu Pak Anies melanggar aturan. Masa ada gubernur yang melanggar aturan, diam saja? Kan, enggak benar juga," kata Gembong.
"Banyaklah, bukan hanya PDIP dan Nasdem. Ada empat sampai enam fraksi, bahkan. Kan, ini hak anggota, bukan hak fraksi," ujarnya. (osc/wis)