Sidang perdana digelar pada Senin (26/2), di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka ingin mendesak majelis hakim menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok," kata Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Muhammad Al Khaththath di gedung Joeang 45, Jakarta, Sabtu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Alasan Ahok Baru Ajukan Peninjauan Kembali |
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu menduga Ahok ingin bebas dari tuntutan pidana kasus penodaan agama yang menjeratnya. Setelah bebas dari jerat pidana, kata Al Khaththath, Ahok akan bebas melenggang ke Istana.
"Dia (Ahok) akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana, akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islami," tutur al Khaththath.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Majelis hakim yang akan memimpin sidang PK Ahok adalah hakim Mulyadi, Salman Alfaria dan Tugianto. Sementara, mantan Bupati Belitung Timur itu akan didampingi oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Lihat juga:Ahok dan Rizieq Shihab Diminta Akur |