"Kami akan menghadapinya, tapi belum bisa saya jelaskan secara rinci langkah-langkahnya," kata Yayan kepada CNN Indonesia.com, Sabtu (24/2).
Sejumlah konsumen menggugat PT. Kapuk Naga Indah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan masalah ganti rugi pembelian properti Golf Island yang berdiri di atas lahan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan publikasi resmi PN Jakarta Utara, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr tertanggal 22 Januari 2018.
Agus selaku penggugat I meminta pengembalian uang sebesar Rp7,46 miliar, Handy selaku pengugat II memeinta pengembalian sebesar Rp7,28 miliar, Suradi selaku penggugat III meminta pengembalian sebesar Rp8,54 miliar.
Sementara Stevanus selaku penggugat IV meminta pengembalian sebesar Rp2,77 miliar, Edro selaku penggugat V meminta pengembalian sebesar Rp4,18 miliar.
Selain PT Kapuk Naga Indah, para penggugat juga meminta PN Jakut menghukum Pemda DKI Jakarta selaku tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar masing-masing Rp10 miliar kepada pada penggugat. (ugo)