Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penangkapan dua orang tersebut mencederai proses demokrasi.
"Bawaslu memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Abhan dalam koferensi pers di media center Bawaslu, Minggu (25/2).
Ia pun berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga aktor dibalik suap. Bawaslu, lanjut Abhan, akan koorperatif pada penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini personal bukan kelembagaan. Publik harus tetap mendukung lembaga. Hari ini kami sudah mengirim tim ke Garut untuk klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam.
Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu KPUD Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam. (sur)