Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai Majelis Pemeriksa mengatakan bakal menyelesaikan sidang ini dalam waktu yang cepat guna mengejar tenggat penanganan perkara di Bawaslu.
"Pemeriksaan ini dibatasi waktu, mohon kerja sama, selama tanggal 5 Maret, Senin, harus kami putus," kata dia, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Yusril Ancam Pidanakan Komisioner KPU |
"Kami lanjutkan sidang. Jadi mohon kerja samanya, sidang akan kami lakukan secara maraton," lanjut dia.
Sebelumnya, tiga partai politik tersebut tidak lolos sebagai partai yang ikut Pemilihan Presiden 2019. Hasil tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sesuai Pasal 461 UU Pemilu, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu harus selesai dalam 14 hari kerja sejak laporan terdaftar.