Elza menyampaikan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi dari jaksa penuntut umum, di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (26/2).
Pernyataan itu, kata Elza, berdasarkan pengakuan Muhammad Nazaruddin dan telah ia tuliskan di berita acara pemeriksaan dirinya poin sepuluh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anas bertugas memuluskan jalannya proyek baik ke eksekutif dan legisatif karena saat itu Partai Demokrat berkuasa," kata Elza.
Dalam persidangan, Elza juga menyebut dirinya pernah diajak bertemu oleh Miryam S Haryani sebelum menarik BAP pemeriksaan saksi.
Elza mengatakan Miryam bercerita kepadanya mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya yang bocor. Akibatnya, Miryam mendapat banyak tekanan dan ingin menarik BAP tersebut.
"Saya bilang, 'kamu jangan sampai mencabut nanti bisa kena pasal memberikan keterangan tidak benar dikenakan maksimal dua belas tahun.' Saya bilang kalau tidak sesuai direvisi saja," ujarnya.
Elza Syarief menjalani pemeriksaan saksi pada sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Selain Elza, ada mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dan anak buah Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya bernama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. (wis/sur)