"Masih ada empat stasiun televisi yang bandel dan kami sudah keluarkan surat," kata Komisioner KPI Hardly Stefano di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).
Adapun stasiun televisi yang dimaksud adalah INews, RCTI, GTV, dan MNC TV yang menyiarkan konten berbau kampanye Partai Perindo. Hardly menerangkan kesalahan penyiran tersebut bukanlah tanggungjawab stasiun televisi semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardly menerangkan, jika pihaknya sampai mengeluarkan hingga tiga kali peringatan, maka stasiun televisi terkait akan diancam sulit mendapatkan perpanjangan izin siar.
Selain Perindo diketahui NasDem pun sempat terkena teguran, namun lembaga penyiaran terkait langsung menurunkan iklan yang berkonten kampanye.
"Tapi kalau yang satunya (empat stasiun) sampai kemarin belum mencabut," tegas Hardly.
Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden baru akan dimulai pada 23 September 2018. Di luar ketentuan itu. KPU RI melarang aktivitas kampanye untuk kepentingan pemilu yang digelar pada 2019 tersebut. (kid/sur)