Sejumlah kebijakan mendapat perhatian Djarot. Antara lain wacana legalisasi becak di Jakarta hingga penataan kawasan Tanah Abang.
Djarot mengutarakan pendapatnya kala berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tolong kekhususan ini disesuaikan," ucap Djarot.
Perda yang dimaksud Djarot yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 29 ayat 1 (a) mengatur tentang pelarangan orang atau badan usaha mulai dari melakukan usaha, pembuatan, perakitan, sampai penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.
Sementara di ayat 1 (b) tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
Diketahui, salah satu langkah Anies-Sandi menata Tanah Abang yakni dengan menutup Jalan Jatibaru Raya bagi kendaraan bermotor. Jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang itu diberikan kepada pedagang kaki lima yang selama ini berdagang di trotoar.
Djarot mengatakan Anies-Sandi telah menempuh langkah yang bagus dengan menutup Jalan Jatibaru Raya bagi kendaraan bermotor dan memberikannya kepada pedagang kaki lima. Namun, Djarot sendiri seolah tidak yakin dengan tanggapannya itu.
"Tanah Abang," tutur Djarot yang lalu berpikir sejenak. "Bagus. PKL-PKL itu," katanya melanjutkan.
"Biarkan warga saja. Kurang pas kalau saya," kata Djarot.
Meski begitu, Djarot menekankan bahwa Jakarta merupakan daerah khusus. Ada peraturan-peraturan tertentu yang tidak diterapkan di daerah lain. Dia mengatakan, alangkah baiknya jika Pemprov DKI di bawah Anies-Sandi saat ini tidak lupa mengenai hal itu.
"Hati-hati lho. Ini Ibu Kota negara, makanya namanya Daerah Khusus Ibu Kota. Karena DKI, dia tentunya punya aturan-aturan khusus," ucap Djarot. (osc/gil)