"Kalau sekarang presiden tidak mau tandatangan kan lucu, berarti presiden enggak konsisten dengan apa yang dia katakan dalam sidang paripurna," Kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2).
Fadli menyayangkan sikap presiden Jokowi tersebut karena pembicaraan mengenai UU MD3 sebelumnya pernah dibahas bersama pemerintah pada tingkat I dan II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tentu dalam satu proses pasti ada pro dan kontra yang biasa saja, terutama tentang MD3 ini," tuturnya.
"Tetapi dalam mekanisme kita bertata negara itu ada sampai tiga kali ditanya pendapat akhir dari presiden dan tiga kali ditanyakan ke seluruh perwakilan fraksi dan seluruh anggota paripurna hingga akhirnya mendapat persetujuan akhir dari presiden dan paripurna," lanjut dia.
"Itu kan hak dari presiden. Kalau lewat 30 hari kan akan menjadi undang-undang," jelasnya.
UU MD3 menuai kritik dari masyarakat karena beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap mengistimewakan anggota dewan dan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Ini (kalau) saya tanda tangan, nanti masyarakat sampaikan (UU MD3) ini didukung penuh (oleh Presiden). Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," ujar Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).
Jokowi memaklumi keresahan di masyarakat akibat UU MD3 terbaru itu dan tidak menginginkan penurunan kualitas demokrasi terkait UU MD3 tersebut. (wis/sur)