Fadli menduga tujuan KPU melarang hal tersebut agar tokoh seperti Sukarno, Soeharto, atau tokoh Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah tidak disalahgunakan kandidat maupun partai politik.
"Saya kira itu sih baik-baik saja," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kalau maksudnya ini memberi penghargaan mereka supaya tidak disalahgunakan ya itu juga menurut saya bagus," ujarnya.
Daniel mengatakan pelarangan ini tidak akan berdampak terhadap hasil pemilihan melainkan hanya akan menimbulkan gangguan psikologis di tengah kontestan maupun simpatisan partai.
"PKB akan jelaskan ke kader-kader. Cuma khawatir ada kader yang tetap pasang karena rasa cinta dan hormat itu," katanya.
KPU melarang partai politik memasang wajah dan/atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.
Wahyu mencontohkan beberapa tokoh yang dilarang oleh KPU, antara lain mantan presiden Soekarno, Soeharto, mantan Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman, mantan presiden BJ Habibie, pendiri NU KH Hasyim Ashari, dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
Aturan itu menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.