"Demikian juga orang yang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode, dalam jabatan yang sama," tutur Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2).
Hasyim menjelaskan, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden, yakni lima tahun. Setelah itu, presiden atau wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wacana Cawapres JK Terganjal UU Pemilu |
Hasyim mengatakan JK masih bisa ikut dalam kontestasi pilpres pada 2019. Akan tetapi, JK hanya bisa maju sebagai calon presiden. Karena secara peraturan sudah tidak bisa lagi menjadi calon wakil presiden, mengingat JK sudah dua kali menjadi wapres pada 2004-2009 dan 2014-2019.
"Ya boleh-boleh saja sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan yang sama selama dua periode," ucap Hasyim.
Politisi Golkar itu mengatakan bahwa JK layak kembali mendampingi Jokowi. Alasannya, karena JK masih berada di peringkat atas di berbagai survei.
"Kalau dimungkinkan makanya pasangan ideal untuk 2019-2024 ya Jokowi-JK. Itu menurut pandangan saya pribadi lho," ujarnya, yang juga menjabat Ketua DPR ini.
JK sendiri tidak terlalu antusias menanggapi kabar dirinya yang dinilai pantas maju kembali sebagai calon wakil presiden. Dia mengaku tidak tertarik untuk maju kembali pada Pilpres 2019 mendatang sebagai calon wakil presiden.
Lihat juga:Jusuf Kalla Tidak Ingin Maju di Pilpres 2019 |
JK mengatakan bahwa dirinya lebih ingin terjun ke organisasi yang bergerak di bidang sosial setelah masa jabatannya sebagai wapres nanti habis.
"Saya mau ke mana? Tentu bersama Anda semua. Biasanya kalau sudah telanjur aktif di pemerintahan, pensiun susah. Maka otomatis jika ditawari saya ingin aktivitas sosial atau kemanusiaan," kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini, Senin (26/2).
Selain JK, ada pula nama-nama lain yang dinilai potensial mendampingi Jokowi. Di antaranya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menkopolhukam Wiranto, hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (osc/gil)