Dia justru mempertanyakan siapa sesungguhnya pemilik proyek rumah Rorotan itu.
Menurutnya, rumah DP Nol Rupiah yang resmi program Pemprov DKI barulah hunian vertikal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Namun, tidak dengan rumah Rorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, perusahaan swasta yang ingin terlibat dalam pembangunan rumah DP Nol Rupiah harus mengikuti tata aturan yang berlaku.
Rumah DP Nol Rupiah, kata Anies, hanya bisa diselenggarakan jika itu merupakan program pemerintah daerah atau pusat.
Adapun rumah Rorotan digarap oleh perusahaan swasta di bidang properti, yakni PT Nusa Kirana. Rumahnya pun akan dibangun di lahan 1,3 hektare milik perusahaan itu.
"Kami tidak pernah melarang (swasta), tetapi kalau melibatkan Pemprov maka harus mengikuti dan benar aturan dan payung hukumnya," kata Anies.
"Begini, deh. Pokoknya hari ini tidak ada acara itu (ground breaking). Teman-teman boleh investigasi itu, hak teman-teman. Tetapi yang jelas pemprov tidak akan meluncurkan sesuatu yang belum matang," kata Anies.
Anies beralasan, rumah adalah sesuatu yang memiliki efek jangka panjang bagi warga. Oleh sebab itu, dia tidak ingin ada seremonial 'peresmian' rumah dengan unsur paksaan atau terburu-buru.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyebut masih belum bisa memastikan penggunaan opsi pembayaran rumah DP Nol Rupiah Rorotan lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pemerintah pusat. Sebab, pengembang merupakan pihak swasta.
"Dilihat kemarin, salah satu yang menjadi bentuk sinkron itu apakah ini FLPP atau Non-FLPP. Karena kalau FLPP, ada batasan-batasannya dan itu kami harus sinkronkan," katanya.
Panggung dan spanduk sudah didirikan. Spanduk itu bertuliskan "Peresmian Lokasi Pembangunan Perumahan DP Nol Rupiah, Pesona Rorotan". Tercantum juga tulisan "Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta", lengkap dengan logo Pemprov DKI.
Konsep desain rumah contohnya bergaya minimalis. Spesifikasinya antara lain pondasi batu kali, lantai keramik, dan dinding batako. (wis/sur)