"Salah alamat itu (gugatannya)," kata Anies di Gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Kamis (1/3).
Anies juga mengingatkan para pengembang untuk memeriksa legalitas perizinan sebelum melakukan perjanjian jual-beli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bisa disalahkan. "Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa enggak. Nanti kalau begitu, Anda menjalankan sesuatu 'nyalahin' pemerintah terus," ujarnya.
Keenam penggugat adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Wiliyan, dan Yudarno.
Mereka menuntut PT KNI mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh para penggugat secara utuh. Dilansir dari situs PN Jakut, penggugat telah menggelontorkan dana sekitar Rp2,7 miliar sampai Rp8,5 miliar untuk memesan satu unit pulau golf di pulau reklamasi.
Jika ditotal, nilai ganti rugi untuk keenam penggugat mencapai lebih dari Rp35 miliar.
Mereka juga menuntut Anies untuk membayar ganti rugi masing-masing penggugat sebesar Rp10 miliar karena keputusannya menghentikan sementara proyek reklamasi dianggap merugikan.