Yusril mengatakan PBB sedang 'dikerjai' oleh beberapa pihak di KPU Pusat dan KPUD Papua Barat. Ia pun mengancam akan membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
"Nyata sekali dan kelihatan sekali bahwa mereka ingin mengerjai PBB di sini dan setelah ini saya pikir akan saya lawan, apakah mereka terlibat dalam persengkokolan jahat akan tetap bisa dipidana," kata Yusril dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril lalu mempermasalahkan berita acara dalam rapat pleno KPUD Manokwari Selatan yang menyatakan status PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS).
"Fakta yang terungkap di persidangan ini adalah perubahan dari BMS ke TMS itu atas perintah Yotam ke ketua KPU Manokwari Selatan, dan ketika ia bacakan dalam pleno, itu sesuai dengan perintah Yotam, dan status PBB TMS," ucap Yusril.
Keputusan Ketua KPUD Papua Barat sudah tepat
Abraham sendiri mengakui bahwa dia memang mengubah status PBB dari BMS menjadi TMS setelah berkonsultasi dengan Yotam.
"Saya yang bacakan berita acara, sebelum saya bacakan saya sampaikan kepada komisioner bidang hukum KPU provinsi Papua Barat, dan dibilang bacakan TMS, saya bacakan TMS," ujar Abraham.
Di tempat yang sama, Yotam mengakui mengoreksi hasil verifikasi PBB. Menurut Yotam, dalam keputusan akhir verifikasi di rapat pleno KPUD tak bisa memasukan status parpol yang masih berstatus BMS.
"Kalau sudah di tahap akhir mestinya statusnya dua, MS atau TMS, mestinya TMS, jadi sudah sangat benar," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, sesuai mekanisme KPU, parpol yang masih berstatus BMS harus melakukan perbaikan saat masa verifikasi.
Jika parpol belum melakukan proses perbaikan dan lewat dari tenggat waktu, otomatis status BMS parpol akan berubah menjadi TMS.
"Bagi parpol yang BMS itu diverifiksi harusnya saat masa perbaikan, pada waktu verifikasi masa perbaikan itu kan final, jadi tindakan KPUD Papua Barat sudah sesuai," kata Wahyu. (has)