Jakarta, CNN Indonesia -- Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, terdakwa kasus ujaran kebencian langsung meneriakan takbir usai divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
"Allahuakbar, allahuakbar," teriak Jonru saat keluar ruang sidang PN Jakarta Timur.
Pekik takbir Jonru itu kemudian disambut ratusan massa pendukung Jonru yang hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Jonru dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
Pantauan
CNN Indonesia.com di PN Jakarta Timur, usai berteriak tabir Jonru sempat meladeni sejumlah pertanyaan wartawan.
Kepada wartawan, Jonru belum menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Jonru mengatakan masih mempertimbangkannya.
"Saya masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," kata dia.
Majelis hakim memerintahkan agar Jonru segera ditahan.
(ugo/sur)