Perdagangan kukang tertinggi yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.
"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun dihubungi dari Padang, Sumbar, Sabtu (3/2), seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2017, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian selama 2016-2017, terdapat 2.094 kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp59 miliar pada kurun waktu yang sama.
Tantyo meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas perdagangan satwa liar ini. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp100 juta.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bunyi salah satu pasal dari UU tersebut," katanya, menambahkan.
Tantyo juga mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedagang maupun pemburu kukang yang tertangkap.
"Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14 persen," ujar Tantyo.
Lihat juga:Si 'Kucing Besar' di Ambang Mara Bahaya |
(antara)