Hal ini ia sampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan agar KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019, dalam sidang putusan ajudikasi antara PBB dan KPU, kemarin.
"Hari ini sidangnya dimulai pukul sembilan belas, PBB ulang tahun yang kesembilan belas. Mudah-mudahan dapat nomor 19," kata Yusril saat ditemui usai sidang putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses tiga hari, PBB akan menyiapkan rencana jika KPU mengajukan banding ke PTUN. PBB juga akan menyiapkan kader-kadernya untuk Pemilu 2019.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, KPU juga diminta untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Seluruh putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU maksimal tiga hari pascapembacaan putusan.
Jika KPU menerima putusan Bawaslu, berarti KPU akan menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. KPU juga akan menetapkan nomor urut untuk PBB.
KPU sendiri menyatakan akan membahas putusan Bawaslu soal PBB dalam rapat pleno yang rencananya digelar hari ini, Senin (5/3). (wis)