Dalam sidang putusan ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3), Bawaslu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
KPU juga diminta untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Seluruh putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU maksimal tiga hari pascapembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU akan mempelajari putusan Bawaslu dan dibahas dalam pleno," kata Hasyim saat ditemui usai sidang putusan ajudikasi KPU-PBB di Kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.
Namun jika pleno memutuskan sebaliknya, Hasyim mengatakan KPU akan mengambil langkah lainnya. Akan tetapi ia tidak secara spesifik menyebut apakah KPU akan melakukan banding atau tidak.
"Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan undang-undang. Kemudian kita akan bahas apa yang diatur dalam undang-undang itu dan akan diambil keputusan oleh KPU terhadap putusan Bawaslu," sebutnya.