Hal ini diungkapkan Iwan saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).
"Saya kasih ke Irvanto US$3,5 juta. Ada tiga kali pemberian," ujar Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu menurut Iwan berasal dari perusahaan Biomorf Mauritius, penyedia produk biometrik proyek e-KTP milik Johannes Marliem. Sesuai permintaan Irvanto, uang itu ditarik melalui barter sesama perusahaan money changer milik Juli Hira.
"Seingat saya ada tiga kali penyerahan," katanya.
Pertama, sebesar US$1 juta pada 20 Januari 2012. Kemudian tahap kedua US$1 juta pada 26 Januari 2012. Selanjutnya tahap ketiga sebesar US$1 juta pada 31 Januari 2012 dan tahap keempat sebesar US$550 ribu pada 6 Februari 2012.
Dalam perkara e-KTP, Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov, Made Oka Masagung. Irvanto sejak awal diduga mengikuti proyek e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
Dalam dakwaan Setnov, Irvanto disebut menjadi perantara penerimaan uang Setnov sebesar US$3,5juta, pada kurun waktu 19 Januari 2012-19 Februari 2012. (pmg/gil)