Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan untuk melimpahkan Jedun dan barang bukti ke Kejaksaan untuk sebelum disidangkan.
"Kasus Jennifer Dunn sudah P21, nanti agendanya adalah penyidik mengirim tersangka dan barang bukti nanti kita cek agendanya kapan dikirim," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jennifer Dunn Ikut Pengajian di Penjara |
"Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap," tuturnya.
Dia ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus ini bukanlah kali pertama bagi Jedun. Perempuan kelahiran 1989 itu sudah pernah ditangkap polisi pada 2005 dan 2009 untuk kasus yang sama. (osc/gil)